Bermula Dari Nikah Sirih, Asnita ASN Pemko Batam Menjadi Korban Penipuan


Bermula Dari Nikah Sirih, Asnita ASN Pemko Batam Menjadi Korban Penipuan

Asnita PNS Pemko mantan istri terdakwa keluar ruangan usai mengikuti sidang.
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara  kasus penggelapan BPKB dan STNK oleh terdakwa Arip terhadap Asnita Oknum Aparatur Sipil Negara (PNS) Pemko Batam, Kamis (2/8/2018), dalam agenda mendengarkan keterangan korban

Dalam Sidang tersebut Asnita PNS Pemko Batam sebagai korban terdakwa sempat berkilah dan berbelit belit ketika hakim bertanya status terdakwa dengan korban.

Akhirnya dengan pertanyaan - pertanyaan yang di ajukan oleh Hakim serta dari pertanyaan penasehat hukum terdakwa Asnita mengakui bahwa ia dengan terdakwa sudah menikah secara siri dengan terdakwa.

" Benar pak kami sudah menikah secara siri dan sudah tinggal satu rumah dengan terdakwa"ungkap Asnita.

Lebih lanjut lagi kata korban ia mengetahui bahwa Bpkb dan Stnk mobilnya hilang mulai ada percekcokan ia dengan terdakwa ketika hendak melakukan memperpanjang pajak STNK dan BPKB mobil merek ford nya, kemudian dia tidak tahu bpkb dan stnk dimana. Kemudian saat Asnita berada di Sorum salah satu kawannya yang ada di Sorum itu memberitahu jika bpkb sama stnk miliknya sudah digadaikan atas nama Mayenti. Setelah ditelusuri ternyata terdakwa Arif yang telah mengambil BPKB dan STNK miliknya tersebut.

Hal senada juga kata terdakwa Arif ia  mengaku mengambil bpkb dan stnk milik korban 5 Maret 2018 yang lalu. Saat itu kata terdakwa Arif, dia mengantar Asnita ke Alun-alun Engku Putri untuk apel pagi. Saat Asnita turun dari mobil Ford nya terdakwa mengambil bpkb dan stnk dari dalam tas Asnita yang tertinggal di dalam mobil.

Arif berdalih menggadaikan STNK dan BPKB itu untuk membiayai penyakit gula akun korban.

STNK dan BPKB itu akhirnya digadaikan Arif ke kawan bernama Aji, kemudian Aji memberikannya pada istrinya Mayenti.

terdakwa mengaku surat jual beli sudah di tandatangani oleh asnita
dari hasil penggadaian tersebut, akhirnya dia mendapatkan uang sebesar Rp.40 jt. Sebanyak Rp.21,5 jt dia serahkan kepada Asnita, sisanya dia bayarkan untuk air listrik dan interior rumah.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama