Sidang Terdakwa Pemilik Extasi 40.000 Butir Yang di Tangkap BNN Kembali di Tunda


Sidang Terdakwa Pemilik Extasi 40.000 Butir Yang di Tangkap BNN Kembali di Tunda

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam Kembali menunda sidang Empat terdakwa Warga Negara Malaysia Pemilik Extasi 40 ribu butir  yang di tangkap BNNP beberapa waktu yang lalu di Hotel Planet, Selasa (31/7/2018).

" Sidang keempat terdakwa Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Lee Bing Chong dan Bong Hae Yuan kembali di tunda, kerena penasehat hukum terdakwa dan penerjemah tidak dapat hadir" kata Mangapul.

Sidang sebelumnya ke empat terdakwa di tuntut jaksa penuntut umum dengan pasal pidana Pasal 114(2) Jo pasal 132 ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Menurut pantauan dalam persidangan bahwa kasus extasi milik warga negara Malaysia tersebut masih dalam misteri, karna di dalam persidangan terdakwa mengaku di tangkap oleh BNNP Kepri di Hotel Planet memiliki 40 ribu butir extasi dan memiliki uang sebesar 240 ribu Singapura.

Sementara pengakuan dari saksi penangkap anggota BNNP Kepri mengatakan dalam persidangan bahwa ke empat terdakwa di tangkap hanya memiliki 40 ribu butir extasi dan tidak memiliki uang.

Akankah perselisihan pendapat terdakwa dan saksi terungkap di persidangan mengenai uang 240 ribu Singapura tersebut dapat terungkap?


(Cn)
Lebih baru Lebih lama