PN Batam Sidangkan Pemilik Toko Super Sayur Tanpa di Tahan


PN Batam Sidangkan Pemilik Toko Super Sayur Tanpa di Tahan

Djoeng Hin Alias Anas usai mengikuti sidang.
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam Menyidangkan terdakwa Pemilik Toko Super Sayur Djeong Hin Alias Anas Tanpa di tahan, Kamis (8/7/2018), dalam agenda keterangan saksi dari Polda Kepri.

Dalam Persidangan Saksi Penangkap dari Polda Kepri Mengatakan Bahwa terdakwa Djoeng Hin Alias Anas bertempat di Toko Super Sayur yang beralamat di Komplek Jodoh Center Point Blok C Nomor 1 Kecamatan Batu Ampar Kel. Sungai Jodoh - Kota Batam
Pada tanggal 21 September 2017 di tahan Polda Kepri, dikarnakan terbukti menjual barang makanan tanpa label dari BPOM, dan barang bukti yang berhasil di sita 195 jenis dan 215 visis.

Usai mendengarkan keterangan saksi sidang yang dipimpin oleh majelis hakim  SAHLAN S.H  DAN HAKIM ANGGOTA MANGAPUL S.H serta di dampingi Jaksa penuntut umum ZIA S.H,kembali menunda sidang hingga minggu depan.

Sebelumnya terdakwa dijerat undang undang pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama