Ini Saran Tim Koordinasi Supervisi KPK Saat Kunker di DPRD Batam


Ini Saran Tim Koordinasi Supervisi KPK Saat Kunker di DPRD Batam

Kwarta5.com Batam - Satgas Wilayah II Tim Koordinasi Supervisi dan pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah Nasution menyebutkan bahwa saat ini Kepala Daerah tidak bisa lagi bekerja untuk memperkaya dirinya lantaran seluruh penggunaan anggaran sudah dipantau oleh KPK, SESelasa(6/2/2018)

“Kalau Kepala Daerah berniat untuk memperkaya diri itu sudah sulit dilakukan kecuali menjadi Kepala Daerah itu bertujuan untuk mengabdi,” kata Kepala Satgas Wilayah II Tim Koordinasi Supervisi dan pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah Nasution saat melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kota Batam yang digelar di ruang rapat Pimpinan DPRD Kota Batam dilantai II gedung DPRD Kota Batam.

Kunjungan tim KPK ini disambut oleh Ketua DPRD Nuryanto bersama dengan perwakilan dari setiap komisi serta sejumlah Kepala OPD Pemko Batam.

Kepala Satgas Wilayah II Tim Koordinasi Supervisi dan pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah Nasution dalam pemaparannya menjelaskan KPK akan selalu mencegah terjadinya korupsi di seluruh pemerintahan. Untuk itu, katanya, perlu dilakukan transparansi mulai dari perencanaan, tender serta pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam pembuatan aplikasi pembuat harga, katanyanya, telah dimasukkan  modul dari Standard Satuan Harga, Analisis Standard Biaya dan Harga Satuan Pokok  Kegiatan (HSPK)
Jadi seluruh kegiatan itu jelas rinciannya, jika HSPK telah diatur secara detail,  maka HPS nya  tidak mungkin lari, Ia menyebutkan aturan mengijinkan harga diatas 10 % hingga 15 %  dari harganya  lantaran pemamfaatannya.

“Harga kegiatan telah dikunci,” jelasnya sebagaimana kejoranews.com kutip dari laman infokepri.com.
Ia menyebutkan kelebihan dari Kota Surabaya telah membuat HSPK dan format HSPK telah diserahkannya ke KPK dan KPK telah memberikan formatnya ke kota kota lain
“Saya menyarankan agar Kota Batam juga mencontoh yang dilakukan oleh Kota Surabaya membuat HSPK,” jelasnya.

Hal lain yang ditekankan olehnya adalah pelayanan Publik , untuk membangun system Pelayanan Publik sangat mudah, namun yang sering menjadi masalah adalah prosesnya seluruh perizinan harus diberikan gratis kecuali beberapa perizinan yang berbayar yang diatur di dalam Perda.
Menurutnya pelayanan public itu harus dilakukan dengan cepat tanpa adanya pemberian sesuatu, ia menyebutkan yang biasa menjadi makelar biasanya adalah orang dalam sendiri.

“Jadi untuk perizinan diharapkan jangan ada lagi yang namanya Pungutan Liar alias Pungli,” tegasnya.
Adlinsyah Nasution memberikan apresiasi lantaran kota Batam telah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan adanya  MPP semoga proses penerapannya dalam mengeluarkan perizinan dlakukan dengan benar sesuai dengan aturannya.

"Saya dapat kabar dari pusat konsep MPP Batam itu akan diterapkan di daerah lain," katanya.

(Rmp)
Lebih baru Lebih lama