Jamhur Ismail : Dari 10 perusahaan, Hanya PT. Suluh yang sudah melengkapi persyaratan


Jamhur Ismail : Dari 10 perusahaan, Hanya PT. Suluh yang sudah melengkapi persyaratan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail.
Kwarta5.com Batam - Sebanyak 10 perusahaan yang sudah mengajukan izin sebagai Angkutan Sewa Khusus/taksi online ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, hanya satu perusahaan yang sudah melengkapi persyaratan administrasinya, Jumat, (19/1/18).

"Dari 10 perusahaan yang mengajukan, 1 yang sudah melengkapi persyaratan administrasinya," terang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail.

Menurut Kepala Dinas Provinsi Kepri lagi, sedangkan sebanyak sembilan berkas yang dinyatakan belum lengkap, juga sudah dikembalikan. Selanjutnya semua perusahaan yang berkasnya dikembalikan, nanti akan dipanggil kembali pada hari Senin tanggal 22 januari 2018 mendatang.

"Hari Senin tanggal 22 Januari 2018 mendatang, mereka akan dipangil kembali, karena persyaratan masih kurang, mungkin TDP atau SIUP nya," kata Jamhur.

Ia menambahkan, saat ini perusahaan yang sudah melengkapi persyaratan administrasi di Dinas Perhubungan Provinsi, hanya PT. Suluh.

" Hanya PT. Suluh, Dinas Perhubungan Provinsi juga tidak pernah menghambat perizinan dan pelayanan bagi masyarakat Kepri khususnya Batam, namun semua proses melewati mekanisme yang ada," tutup Jamhur.

Diketahui Polemik pro dan kontra taksi online dan konvensional di Kota Batam sudah mencuat sejak Agustus 2017 lalu, namun sampai saat ini belum ada solusinya.(Ril)
Lebih baru Lebih lama