Komisi III DPRD Kota Batam Adakan RDP Dengan Pengusaha Taxi Online


Komisi III DPRD Kota Batam Adakan RDP Dengan Pengusaha Taxi Online

RDP Komisi III DPRD Kota Batam dengan Pengusaha Taxi Online Rabu (2/11/2017)
Kwarta5.com Batam - Komisi III DPRD Kota Batam adakan Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Pengusaha Taxi Online dari PT Sulu, PT Diva, dan Koperasi Trans Usaha  Bersama terkait permasalahan ijin usaha Taxi oneline yang di ajukan ke Dinas Perhubungan Propinsi Kepri Rabu (2/11/2017).

Dalam Rapat Dengar umum (RDPU) tersebut di Pimpin langsung Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura, Sugito, Jepri Simanjuttak, Bustamin Hasibuan.

Para Pengusaha Taxi Online mengadukan keluhan mereka ke Komisi III terkait perijinan yang sudah di ajukan ke Disnas Perhubungan Propinsi Kepri yang sampai sekarang jaga belum di keluarkan oleh Dinas terkait.

"Kami sudah mengajukan ijin usaha Taxi online kami kedinas perhubungan Propinsi sesuai peraturan kementerian ,namun sampai sekarang  belum juga di keluarkan, Sehingga kami terkendala untuk melakukan usaha kami, Kami juga perlu mencari makan untuk menapkahi keluarga kami" Ungkap Asnawir.

Setelah mendengar keluhan para pengusaha taxi online tersebut Ketua Komisi III Nyanyang berjanji akan melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk memanggil Dinas terkait atas keluhan para pengusaha Taxi terkait perijinan yang sudah di ajukan.(K5/Cn)
Lebih baru Lebih lama