Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Aliudin Malau dituntut Pasal Berlapis


Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Aliudin Malau dituntut Pasal Berlapis

Terdakwa Aliudin Malau ( Baju merah ),saat sidang di PN Batam mendengarkan keterangan saksi.

Kwarta5.com Batam - Aliudin Malau ,Pelaku Penggelapan Uang senilai 265 Juta Rupiah Milik Rekannya ,Saat Berbisnis Pengiriman Berbagai jenis merek Minuman Alkohol Dari Batam ke Beberapa Daerah Sumatra dan Jawa.Dua bulan yang lalu.Terdakwa diamankan Pihak Kepolisian Di Rumahnya pada September Lalu  Setelah di laporkan Oleh Korban ,Helen Youlita,Rekannya .


Dalam Kasus ini ,Pengadilan Negeri (PN ) Batam ,menggelar Kembali Sidang Lanjutan ,Agenda Pemeriksaan Keterangan oleh saksi ,Persidangan yang di gelar Hari ini .


Jaksa Penuntut  Umum ( JPU )Menghadirkan Sejumlah saksi untuk memberikan Keterangan ,Selain itu Beberapa Barang Bukti Juga di Perlihatkan ,Seperti,Pesan Singkat di Hand phone Korban.


Kemudian Korban ,HY ,Juga Menunjukkan Kertas Faktur Pembelian Minuman Alkohol (MIKOL ) Berbagai Merek Bernilai Ratusan Juta Rupiah.di Sebuah Toko Minuman Di Komplek Pertokoan Nagoya ,Batam.


Setelah mendengar Keterangan  Dari  Para saksi ,Dalam Persidangan Hari ini,Kamis 18 /10/2017.Riyan Angrah .Sh.Jaksa Penutut Umum (JPU ) menilau Terdakwah ,Aliudin Malau .Telah Melakukan Tindak Pidan Penggelapan  372 Dan Pasal 378 Penipuan .


Kemudian, Jasel.Sh .Hakim Majelis Persidangan .Mengagendakan Sidang Pembacaan Tuntutan terdakwa pada Kamis Depan .(K5/Cn)
Lebih baru Lebih lama