Kwarta5.com Batam- Sidang Putusan Kasus tindak pidana perdagangan orang terdakwa Bujang bin Karimun alias Kakang kembali digelar Pengadilan Negri Batam Senin (11/9/2017).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Ima Herapolosoa Destiny SH Mh dan jaksa penuntut Andi Akbar menghukum terdakwa Bujang bin Karimun 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah
"Terdakwa Bujang bin Karimun alias Kakang terbukti secara sah melakukan tindak pidana kejahatan melawan hukum Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP." Ungkap hakim.
Sebelum menutup persidangan hakim juga memberi waktu dalam tujuh hari untuk melakukan upaya banding apabila tidak terima putusan yang jatuh hakim (Cn)