Alamaak Isdianto Kangkangi Gubernur kepri Terkait Pengangkatan Plh Kadispenda Kepri


Alamaak Isdianto Kangkangi Gubernur kepri Terkait Pengangkatan Plh Kadispenda Kepri

Isdianto Kadispenda Kepri

Kwarta5.com Batam - Terkait adanya polemik dikalangan masyarakat mengenai tentang adanya pengangkatan Plh Kadispenda Kepri Faturrahaman yang sebelumnya telah dilakukan oleh Isdianto, diduga telah mengangkangi hak prioritas Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri.

SK Pengangkatan Faturraham sebagai Plh Kadispenda yang dikeluarkan Isdianto dengan Nomor 820/111/BP2RD/2017 dengan dasar Undang - undang RI Nomor 25 tahun 2002 tentang Pembetukan Provinsidan Undang - udang RI Nomor 43, tahun1999, Jo Peraturan Pemerintah No 63, tahun 2009 tentang Wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS,  dinilai sudah mengangkangi kebijakan Gubernur, demikian hal itu di sampaikan oleh Gubernur LIRA Kepri  Budi Sudarmawan, Jumat (8/9/2017).

"Pada prinsipnya kami dari Lira Propinsi Kepri, mendesak Gubernur Kepri dalam hal Nurdin Basirun untuk mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Isdianto tersebut karena jabatan Kepala Dinas Pendapatan Kepri adalah jabatan setrategis dan termasuk jantung perekonomian," kata Budi

Lanjutnya, kepala Dinas yang bersangkutan juga tidak boleh asal mengambil kebijakan dan memilih pengantinya secara langsung seperti yang dilakukan oleh Isdianto, karena kebijakan yang dilakukanya itu sudah melebihi kebijakan Gubernur, dan itu sudah fatal dengan melanggar undang-undang yang sudah ada.

Lebih lanjut lagi Budi mengatakan bahwa setiap pengangkatan seorang  Pelaksana tugas harian Aparatur Negara Sipil (PNS), kata dia harus melalui Gubernur atau Seketaris Daerah karena semua itu sudah di atur dalam undang -undang.(IL)
Lebih baru Lebih lama