3 Orang Saksi Yang dihadirkan JPU Benarkan Bos Starlig Masage Sediakan Tempat Plus Plus


3 Orang Saksi Yang dihadirkan JPU Benarkan Bos Starlig Masage Sediakan Tempat Plus Plus

Kwarta5.com Batam - Sidang lanjutan Bos Starlig  Masage kembali di gelar oleh PN Batam dalam mendengarkan kerang saksi Selasa (6/9/2017)

Ketiga orang tersebut Er,In, dan Ta dalam keterangan ketiga saksi dipersidangan Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan  menyedikan tempat plus plus.

" Jika ada tamu yang memesan, kalau keluar yang Mulia tarifnya kami yang bekerja di massage itu berbeda-beda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta. Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, dan Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.400 juta," terang saksi.

Setelah mendengar keterang ketiga saksi tersebut hakim yang dipimpin Syahrial Harap dan dua orang anggota kembali menunda sidang hingga minggu depan.(K5/Cn)
Lebih baru Lebih lama