Nyanyang Haris : Minggu ini Akan Kita panggil Musim Mas dan DLH


Nyanyang Haris : Minggu ini Akan Kita panggil Musim Mas dan DLH


Kwarta5.com, Batam - Menindak lanjuti aksi PT.Musim Mas yang sebelumnya telah membuang limbah perusahaannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur yang saat ini lokasi pembuangan tersebut telah di Police Line oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), akhirnya ditanggapi serius oleh Komisi III DPRD Kota Batam.

"Dalam Minggu ini pasti, semua pihak yang terlibat didalamnya, akan kita panggil. Kita mau lihat juga izinnya, apa sudah diperpanjang atau tidak," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura SE via ponselnya dari Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam.Sebelumnya pada hari Rabu 26 Juli 2017 lalu, PT.Musim Mas yang beralamat di kawasan industri Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil - Nongsa, Batam, siangnya terlihat membuang limbah perusahaannya ke TPA Telagar Punggur.

Pantuan media ini saat itu, di tempat pembuangan sampah terlihat mobil-mobil pengangkut limbah dari perusahaan minyak goreng tersebut membuang limbahnya dengan begitu bebasnya, padahal lokasi TPA itu adalah tempat pembuangan sampah rumahan, namun di buat PT.Musim Mas menjadi tempat pembuangan limbah perusahaannya.

Saat itu juga seorang pria bernama Budi mengaku kordinator dari perusahaan kepada media ini via WatsApp mengatakan bahwa pembuangan limbah yang mereka lakukan telah memiliki izin legalitas yang sah dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Lalu berselang 3 hari kemudian, kepada media ini, usai menghadiri acara dari DPRD Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Ir. Dendi Purnomo juga menyatakan hal sama bahwa PT.Musim Mas itu sudah memiliki izin yang sah.

"PT.Musim Mas membuang limbah ke TPA itu kan ada izinnya dari KLH, bahkan sudah ada Perdanya (Peraturan Daerah=red), coba tanyakan langsung ke Komisi III, karena merekalah yang buat Perda itu." kata Dendi.

Dan tidak hanya sebatas itu, Warga TPA yang merasa terganggu dengan aktivitas pembuangan limbah, melalui, ketua LPM nya, Rambe kepada media ini juga pernah mengatakan pihaknya akan mempertanyakan tentanh izin KLH tersebut kepada Dendi Purnomo, namun sampai saat ini belum dilakukan, tetapi mereka berjanji pasti akan melakukannya, sebab apa yang dilakukan oleh PT.Musim Mas telah meresahkan semua warga yang tinggal di sekitar TPA.

Terkait Komisi III akan memanggilnya pihak perusahan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, ketika dikonfirmasi, Rambe mengatakan siap hadir jika diundang.

" Ya, kita siap-siap saja, kita akan datang jika Komisi III mengundang. Kita juga mau tahu Izin apa yang dipakai perusahan itu hingga berani membuang limbahnya ke TPA, katanya itu limbah itu biasa dan nyaman, kita mau tahu sinyaman apa, dugaan saya limbah itu mengandung B3." kata Rambe.

Selain itu, menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, TPA Punggur memang kerap digunakan banyak perusahaan sebagai tempat pembuangan limbah, namun terkesan didiamkan oleh oknum-oknum yang berkopeten didalamnya. (K5/Cn)

Lebih baru Lebih lama