Jurado Terima Surat Permohonan Hearing Pemilik Hotel Pura Jaya


Jurado Terima Surat Permohonan Hearing Pemilik Hotel Pura Jaya


Kwarta5.com Batam - Tak mau mengulur waktu, Pemilik Pura Jaya Beach Resort Batam, JJ Zukriansyah akhirnya memasukkan permohonan Hearing kepada DPRD Kota Batam agar mengahadirkan pejabat Pemko Batam terkait lahan laut seluas 24 Hektar milik PT. Da Viena Resor yang berlokasi di kawasan Pura Jaya (Bakau Serip) Keluharan Sambau, Nongsa, Batam, Kepri.

Permohonan surat Hearing tersebut diterima oleh anggota komisi I DPRD Kota Batam Jurado Siburian.SH. Setelah surat diterima, kepada Jurado, JJ Zukriansyah meminta jadwalnya segera ditentukan agar Hearing secepatnya dilakukan. Menjawab itu Jurado memastikan, katanya akan diprioritaskan.

" Ini akan diprioritaskan, Siap lebaran Idul Adha ini segera dihearingkan," jawab Jurado, Rabu (30/8/2017) Siang.

Usia memberikan surat permohonan Hearing ke Komisi I, kepada media JJ Zukriansyah mengatakan kenapa ada niatnya ingin melakukan Hearing dengan Pemko Batam, karena ia menduga Pemko Batam di zamannya Ahmad Dahlan Walikota, telah melakukan kebijakan yang salah terkait keluarnya izin Prinsip Reklamasi kepada PT. Da Viena Resor.

Kata dia, Sebagai sepadan dirinya sangat keberatan, karena jika itu terjadi akan berpotensi mengamcam kelangsungan usahanya selaku pemilik Pura Jaya Beach Resort.

"Ini harus dihearingkan biar kelar semua, tujuannya agar tidak ada yang dirugikan, apalagi duga -menduga. Saya selaku pihak sepadan di lahan PT.Da Viena Resor tersebut, jelas tidak terima kalau pantai itu di reklamasi, jelas itu merugikan saya,'' ucap JJ Zukriansyah.

Pantuan media ini, didalam surat permohonan Hearing tersebut tembusannya tertera kepada Walikota Batam, Wakil Walikota Batam, Kepala Bappeda Kota Batam, Kepala Badan Pertahanan Daerah kota Batam, Kepala Dinas KP2K Kota Batam dan kepada Camat Nongsa.(K5)
Lebih baru Lebih lama