Morro kurir Sabu 500,5 Gram Hanya di Ponis 12 Tahun Penjara Oleh Majelis PN Batam


Morro kurir Sabu 500,5 Gram Hanya di Ponis 12 Tahun Penjara Oleh Majelis PN Batam


Kwarta5.com Batam - Demi mendapatkan upah Rp 20 juta, dengan pekerjaan mengantarkan narkotika jenis sabu Sebanyak 500,5 ke Lombok. Morro bin Yusuf yang menjadi perantara sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, selama 12 tahun kurungan penjara, Rabu (2/8/ 2017).

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaiman dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsider 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar,"Kata Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik.

Amar putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Eliswita menyatakan terima. "Saya terima yang mulia,"ujar terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak.

Dalam putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut umum  tersebut terkesan tidak sejalan dengan Pemerintahan oleh Peresiden Joko Widodo, sehingga perlu di pertanyakan apakah putusan tersebut perlu di tinjau kembali.

Diminta kepada  Bawas dan  Aswas untuk memeriksa Hakim dan Jaksa yang memutuskan perkara tersebut agar Para Bandar dan kurir Narkoba tersebut ada Epek Jera.(Cn)
Lebih baru Lebih lama