BP Batam Tolak Pernyataan DPRD Kepri Terkait Pemberhentian Proyek Waduk Sei Gong


BP Batam Tolak Pernyataan DPRD Kepri Terkait Pemberhentian Proyek Waduk Sei Gong


Kwarta5.com Batam - Anggota Deputi IV BP Batam, Robert M Sianipar menolak pernyataan DPRD Kepri terkait pemberhentian Proyek Waduk Sei Gong. DPRD Kepri mengharuskan pihak BP Batam menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan dengan pihak warga.

Robert M Sianipar dalam jumpa pers yang digelar, Kamis, (3/8/2017), di ruang matketing Bifza BP Batam mengatakan sesuai SK Menteri Kehutanan nomor 226 tahun 2016 status lahan Waduk Sei Gong merupakan hutan lindung milik negara yang diberi izin untuk dikelola oleh BP Batam.

Mengingat tuntutan masyarakat tntng ganti rugi, Robert menegaskan telah mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Kepri yang kemudian pihak Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan dan mengkaji permasalahan. Kejati Kepri pada tanggal 1 februari 2017 menerbitkan surat pendapat hukum, menyatakan BP Batam dilarang melakukan ganti rugi lahan dikarenakan lahan Waduk Sei Gong adalah lahan milik negara.

Menanggapi pernyataan DPRD Kepri yang mengharuskan BP Batam menghentikan proyek Waduk Sei Gong, Robert menuturkan bahwa pemvangunan Waduk Sei Gong merupakan tindakan persiapan memenuhi kebutuhan air baku. Batam dikhawatirkan akan kritis kebutuhan air beku akibat penambahan penduduk.

"Presiden juga berharap tahun 2019 proyek Waduk Sei Gong selesai, itu hasil Kunker Presiden." (Sy)
Lebih baru Lebih lama