Ujang Makmur Pemilik Sabu 1,07 gram Divonis 5 Tahun Penjara


Ujang Makmur Pemilik Sabu 1,07 gram Divonis 5 Tahun Penjara


Kwarta5.com Batam - Ujang Makmur terdakwa kasus tindak pidana narkotika kembali duduk di kursi pesakitan guna mendengarkan amar putusan atas tindakan melawan hukum yang menjeratnya. Ujang berhadapan dengan hukum setelah terbukti memiliki sabu - sabu seberat 1,07 gram.

Majelis Hakim, Syahrial Harahap, SH didampingi dua Hakim Anggota membacakan amar putusan terdakwa, menyatakan Ujang Makmur telah terbukti secara sah tanpa izin dan hak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

"Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009. Mengadili dan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara." amar putusan dibaca Majelis Hakim, (3/8/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Ujang Makmur pada persidangan tuntutan sebelumnya diminta oleh JPU Mega Triastuti, SH kepada Majelis Hakim agar menjatuhi vonis selama 6 tahun.

Atas perkara tersebut Ujang Makmur dijatuhi denda sebesar 1 miliar dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Mendengar putusan yang dijatuhi Hakim, Ujang Makmur menyatakan terima akan putusan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama