RDP Komisi I DPRD Kota Batam, Arman Lubis, SH Tanyakan Legalitas Rapat


RDP Komisi I DPRD Kota Batam, Arman Lubis, SH Tanyakan Legalitas Rapat


Kwarta5.com Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam menyangkut sengketa lahan Kampung Tua yang ada di Tanjung Piayu Laut dengan pihak Nely, pemilik lahan kembali digelar di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (12/7/2017) sore.

Dipimpin oleh ketua komisi I Budi Mardianto dan dihadiri oleh pihak sengketa serta pihak Bp Batam bidang kelahanan RDP berlangsung dan terbuka untuk umum.

Dalam sambutannya Budi Mardianto mengatakan, sesuai dengan hasil RDP pada rapat sebelumnya menyepakati bahwa proses pembangunan diatas lahan sengketa tersebut diberhentikan sementara waktu.

Ali, selaku penggugat lahan sekaligus warga kampung tua mengaku bahwa melalui telepon dirinya mendapati informasi hingga sekarang proses pembangunan masih berlangsung dan semakin menjadi - jadi.

Menanggapi hal tersebut, Nely selaku pemilik lahan menyatakan bahwa tindakan yang dijelaskan oleh Ali tersebut tidaklah benar.

"Pak Ali datang aja tidak pernah, bapak hanya memantau dari jauh, bapak selalu menyuruh orang - orang bapak untuk melihat keadaan." kata Nely.

Dalam kesempatan yang sama, Arman Lubis, SH, selaku pengacaranya Nely  mempertanyakan Legalitas RDP yang digelar oleh komisi I DPRD Batam. Menurut Arman, jika pada rapat sebelumnya sudah membuahkan hasil maka rapat tidak mesti diadakan lagi.

"Kalau memang rapat yang lalu sudah ada hasil ngapai lagi diadakan rapat, rapat ini jelas membuang materi dan membuang tenaga, ini perlu dipertanyalan legalitasnya." Tegas Lubis.

Ditambahlan Lubis bahwa rapat adalah menyelesaikan masalah dan bukan untuk membela kepentingan sepihak. (Sy)
Lebih baru Lebih lama