Midi Bantah Keterangan Saksi Sugeng dipersidangan


Midi Bantah Keterangan Saksi Sugeng dipersidangan


Kwarta5.com Batam - Tarmizi terdakwa perkara kasus penyekapan di Simpang DAM Muka Kuning Batam terhadap korban bernama Hendriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan kesaksian, Selasa (11/7/2017).

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Sugeng. Dalam kesaksiannya Sugeng menyampaikan pernyataan yang berbelit hingga membuat Hakim kebingungan. Selain itu ketika  ditanya hakim, saksi juga enggan memberikan nama perusahaan tempat ia bekerja.

Dalam pernyataannya saksi mengatakan bahwa korban Hendriawan telah di sekap terdakwa di salah satu rumah di belakang rusun Muka Kuning.

Akibat penyekapan itu lalu keluarga korban meminjam uangnya Rp 5 juta untuk membebaskan korban. Selain memberikan pinjaman ia juga turut ikut mengantarkan uang Rp 20 juta kepada terdakwa namun melalui anggota terdakwa.

Sesuai arahan anggota dari terdakwa, kata saksi dan  temannya bernama Naim lalu menghatarkan uang Rp 20 juta ke Simpang DAM, dan besoknya dibebaskan.

Kepada hakim saksi mengatakan tidak mengetahui itu masalah hutang terkait apa, padahal saksi korban masih kerabat dekatnya. Kesaksian Sugeng bahkan diduga tidak masuk akal oleh hakim.

"Saya tidak tahu itu hutang apa, dan saya juga tidak mau tahu itu apa," kata Sugeng

Mendengar kesaksian dari Sugeng  hakim pun terlihat kesal pasalnya setiap ditanya hakim semua jawaban saksi, tidak masuk akal dan nyeleneh.

Selain Hakim memberikan peringatan agar saksi memberikan yang sebenarnya, kuasa hukum terdakwa, Bernat Nababan.SH juga mengigatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

Usai mendengarkan kesaksian, terdakwa Tarmizi juga menolak pernyataan Sugeng yang menyebut dirinya telah memberi perintah kepada orang lain meminta uang kepada keluarga korban.

" Saya tidak pernah memerintah siapapun meminta uang kepada keluarga korban, itu tidak benar. Masalah uang yang Rp 20 juta, benar saya terima paginya. Tapi saya tidak menyuruh orang," kata Tarmizi.

Hakim berulang kali menanyakan itu hutang apa kepada saksi. Namun tetap pada pernyataan semula tidak mengetahui.

Setelah mendengarkan kesaksian dari Sugeng, kepada kuasa hukum terdakwa Tarmizi, hakim juga megusulkan agar disidang berikutnya kalau memang ada bisa menghadirkan saksi meringankan sedikitnya dua orang.

Mendengar rekomendasi hakim tersebut, Bernat Nababan.SH mengatakan akan berusaha menghadirkannya.

Sesuai persidangan, kepada media ini Bernat Nababan mengatakan penyekap itu terjadi karena berlatar masalah hutang piutang. Hendriawan di sekap terdakwa karena kesal sebab janjinya untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari terdakwa sebesar Rp 50 juta tak kunjung di bayar.

" Penyekapan itu terjadi  karena terdakwa kesal sebab uangnya yang di pinjam oleh korban tak kunjung dikembalikan. Saat meminjam korban janjinya cuma pinjam 2 jam namun sampai berhari-hari tidak dikembalikan juga. Jadi itu awalnya. Ini masalah pinjam meminjam uang saja." kata Bernat Nababan.

Tidak seperti biasanya dimana setiap terdakwa yang sudah menjalani persidangan harusnya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Namun terdakwa Tarmizi tidak, terdakwa ini masih berstatus tahanan oleh pihak kepolisian di Polresta Barelang sebab saat sidang terdakwa mengenakan baju tahanan Polresta Barelang.(Cn)
Lebih baru Lebih lama