Kajari Batam Musnahkan Barang Bukti dari 328 Perkara dalam Tahun ini


Kajari Batam Musnahkan Barang Bukti dari 328 Perkara dalam Tahun ini

Ahmad Fuadi SH, Kasipidum Batam

Kwarta5.Com Batam - Kejaksaan Negeri Batam kembali musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/7/2017) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Ahmad Fuadi, SH. Selaku kepala Seksi Pidana umum, mengatakan dalam pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 328 perkara yang sudah diselesaikan sidangnya dan barang bukti dimusnahkan mulai dari Sabu seberat 3,349,087 grm, 248,5 butir extasi dan 15,86 dari 14 perkara. Ganja seberat 1.193,5 grm, alat komunikasi 205 unit serta makanan dan obat obatan tanpa ijin edar sebanyak 1.674 dan HAPPY Five sebanyak 8 butir.

"Kita sudah Musnahkan barang buktinya semuanya tanpa terkecuali yang sudah selesai sidangnya" tutup Ahmad Fuadi.(Cn)

Lebih baru Lebih lama