Bustamin Pemilik Sabu 6,74 gram dihukuman 8 Tahun Penjara oleh PN Batam


Bustamin Pemilik Sabu 6,74 gram dihukuman 8 Tahun Penjara oleh PN Batam


Kwarta5.com Batam - Sidang perakara kasus narkotika Jenis Sabu 6,74 gram atas nama Bustamin yang di tangkap Satnarkoba Polda Kepri beberapa waktu yang lalu kembali di gelar oleh Pengadilan Negri Batam mendegarkan agenda putusan perkara Kamis (6/7/2017).

Sidang yang dipimpin hakim Syahrial Sh anggota M Candra Sh dan  Lame Rosa Serta Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak menjatuhkan hukuman terhadap Bustamin 8 Tahun Penjara denda 1 M apabila tidak dibayar subsider 3 bulan penjara.

" Terdakwa terbukti melanggar undang undang Narkotika pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) no 35 tahun 2009 memiliki narkotika bukan jenis tanaman  maka terdakwa dihukun 8 tahun penjara apabila tidak terima dengan hukuman yang di jatuhkan oleh hakim terdakwa bisa melakukan banding" ungkap syahrial sabil mengetuk palu.(Cn)
Lebih baru Lebih lama