Alah Mak !!! Hakim Putuskan Kasus Penipuan Herman Hanya 5 Bulan Penjara


Alah Mak !!! Hakim Putuskan Kasus Penipuan Herman Hanya 5 Bulan Penjara


Kwarta5.com Batam - Herman terdakwa kasus penipuan lahan terhadap PT Senandung Jaya yang disidangkan di pengadilan Negeri Batam, tampaknya mendapatkan perlakuan istemewa

JPU, Yogi Nugraha, SH pada persidangan sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap Herman dengan pasal 378 jo 55 ayat 1 KUHP meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Persidangan putusan yang digelar, selasa (18/7/2017), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tampak memberikan perlakuan istimewa terhadap terdakwa, dimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 5 bulan penjara.

Hukuman tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Putusan Majelis Hakim menimbulkan pertanyaan dikalangan para awak media. (Cn)
Lebih baru Lebih lama