Oper - operan Sabu Dua Bersaudara ini Tertunduk di Kursi Pengadilan


Oper - operan Sabu Dua Bersaudara ini Tertunduk di Kursi Pengadilan


Kwarta5.com Batam - Mukhtar bin Agani bersama saudara angkatnya Martunus bin Harun tertunduk di kursi pengadilan saat saksi penangkap memberikan keterangan dalam persidangan yang dilangsungkan, Selasa, (18/7/2017) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Mukhtar diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kepri saat sedang menunggu pelanggan di perumahan Baloi Mas, Batam, pada April 2017 silam berikut barang bukti sabu seberat 50 gram. Setelah diamankan petugas, Mukhtar yang gugup kala itu menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik Martunus yang merupakan saudara angkatnya.

Mendengar keterangan dari Mukhtar, pihak Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan yang kemudian berhasil menangkap Martunus pada hari yang sama di Tiban Green Hill, Sekupang, Batam.

Tiga orang saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri, Davit, M. Ambran dan Alfian yang dihadirkan oleh JPU Susanto Martua, SH pada persidangan menuturkan penangkapan terhadap tersangka Mukhtar dilakukan atas laporan yang diterima dari warga.

" Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang pria hendak melakukan transaksi sabu di perumahan Baloi Mas. Laporan itu lengkap dengan ciri - ciri terdakwa berikut warna motor yang dikendarainya." kata Davit.

Tersangka Mukhtar dalam persidangan mengaku bahwa dirinya merupakan tukang antar sabu pesanan pelanggan. Setiap transaksinya Mukhtar diupah oleh Martunus sebesar Rp 500.000.

Pengakuan Mukhtar tersebut dibenarkan oleh Martunus, bahwa melalui Mukhtar sabu pesanan pelanggan diantar ke tempat tujuan dan dalam sekali pengantaran Martunus memberi upah sebesar Rp 500.000.

Usai mendengar keterangan kedua tersangka, Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita, SH mengakhiri persidangan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama