1,1 gram Sabu Dibagi tiga, Tiga Berkawan ini Jebol 7 Tahun Penjara


1,1 gram Sabu Dibagi tiga, Tiga Berkawan ini Jebol 7 Tahun Penjara


Kwarta5.com Batam - Tiga orang terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram diadili di Pengadilan Negeri Batam atas tindakan melawan hukum yang menjerat ketiganya.

Setelah menjalani sidang dakwaan dan tuntutan pada persidangan sebelumnya, Rezatul Ikram, Awis Karni dan Ardi Nasution kembali duduk di kursi pesakitan mendengarkan amar putusan.

Majelis Hakim, Mangapul Manalu membacakan amar putusan, senin (10/7/2017) di ruang sidang kartika, Pengadilan Negeri Batam, menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan izin menjadi perantara jual beli narkotika seberat 1,1 gram.

"Menimbang bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Adapun hal yang meringankankan terdakwa mengakui dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," amar putusan dibacakan Majelis Hakim.

Atas tindak pidana melanggar hukum yang dilakukan ketiganya, Majelis Hakim menegaskan terdakwa terjerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhi hukuman penjara kepada ketiganya selama 7 tahun penjara dan denda sebesar 1 milliar rupiah serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 ." kata Mangapul.

Usai dijatuhi vonis Jaksa Penuntut Umum, Sigit, SH. menyatakan masih pikir - pikir. (Sy)
Lebih baru Lebih lama