PH Ruslan bin Jais Kasus Ekstasi 49.930 Butir Bantah Dakwan JPU dan Penyidik di Persidangan.


PH Ruslan bin Jais Kasus Ekstasi 49.930 Butir Bantah Dakwan JPU dan Penyidik di Persidangan.


Kwarta5.com Batam - Sidang Kasus Narkoba Ruslan Bin Jais kembali di gelar pengadilan Negeri Batam, Rabu, (14/6/2017) dalam agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut penasehat hukum terdakwa, Masrul Amin, SH membacakan nota pembelaan terdakwa Ruslan bin Jais membantah bahwa Narkoba jenis Ekstasi yang di tangkap Sat Narkoba Polresta Barelang beberapa waktu lalu dipantai Setres Batu Ampar adalah miliknya.

Lebih lanjut lagi, kata Masrul Amin, bahwa terdakwa Ruslan dipaksa oleh penyidik Satnarkoba untuk mengakui bahwa barang narkoba yang didalam kantong plastik tersebut miliknya dan penyidik juga memaksa terdakwa untuk menandatangi berita acara perkara (BAP) untuk kelengkapan penyidikan.

Sebelumnya JPU, Yogi menuntut terdakwa dengan pasal pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.

Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa majelis hakim Endi Nurenda kembali menunda sidang hingga minggu depan. (Cn)
Lebih baru Lebih lama