Awaludin Kurir Sabu 20 Kg dari Malaysia Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup


Awaludin Kurir Sabu 20 Kg dari Malaysia Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup


Kwarta5.com Batam - Sidang putusan perkara pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg oleh terdakwa Awaludin digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/6/2017), didampingi Penasehat Hukumnya, Eliswita, terdakwa duduk di kursi pesakitan mendengarkan amar putusan.

Majelis Hakim, Mangapul Manalu bersama rekan saat membacakan amar putusan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dari Sungai Bengir, Johor Baru, Malaysia ditaruh dalam tiga buah tas ransel.

Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan Awaludin dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit belit dalam persidangan.

"Berikut barang bukti tiga buah tas ransel masing - masing berisikan sabu seberat, 10.850 gram, 5064 gram dan 5047 gram serta satu buah handphone nokia dirampas untuk dimusnahkan." Amar putusan dibacakan Mangapul.

Menimbang bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan keterangan saksi - saksi verbalisan dalam persidangan mengadili terdakwa menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Usai membacakan amar putusan, Penasehat Hukum menyatakan masih pikir - pikir. (Sy)
Lebih baru Lebih lama