Miliki Sabu 4.400 gram, Alexander Francise dan Krishnan Divonis Penjara Seumur Hidup.


Miliki Sabu 4.400 gram, Alexander Francise dan Krishnan Divonis Penjara Seumur Hidup.


Kwarta5.com Batam - Alexander Francise dan Krishnan, Warga Negara Malaysia terdakwa tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram divonis penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Zulkifli, SH saat membacakan amar putusan kepada kedua terdakwa, Senin (12/6/2017) di Pengadilan Negeri Batam, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhi hukuman penjara selama seumur hidup.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak membantu pemerintah dalam mencegah dan membasmi narkotika. Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Keputusan Majelis Hakim tersebut dinilai berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar pada persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Usai mendengar amar putusan oleh Majelis Hakim, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Bernard Nababan, SH, menyatakan akan mengajukan banding. (Sy)
Lebih baru Lebih lama