JPU Hanya tuntut Alpian Dachi 7 bulan Penjara Terkait Kasus Pengelapan Material Proyek Pemko Batam


JPU Hanya tuntut Alpian Dachi 7 bulan Penjara Terkait Kasus Pengelapan Material Proyek Pemko Batam

Terdakwa Alpian Dachi di giring petugas usai sidang Selasa (24/10/2017).

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri kembali menggelar persidangan kasus pengelapan Material Proyek PU Pemko Batam terhadap Alpian dengan agenda mendegarkan tuntutan Jaksa Penuntu umum (JPU) Selasa (24/10/2017).

Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung SH membacakan tuntutanya dalam persidang.

"Menuntut terdakwa Alfian Dachi dengan Pasal 378 dengan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan, hal yang memberatkan terdakwa, merugikan saksi korban, dan yang meringankan, terdakwa ada itikad baik untuk membayar namun pihak korban tidak menerima",kata Rumondang.

Usai mendegarkan bacaan tuntutan. Majelis hakim memberikesempatan untuk terdakwa berkonsultasi dengan PHnya apakah mengajukan peledoy atau tidak.

Sidang dipimpin Hera Polosia  Dinesty. S.H dan hakim anggota imam budi Putranor SH.(K5/Cn)

Lebih baru Lebih lama