Hakim Putuskan Hukuman Franky Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU


Hakim Putuskan Hukuman Franky Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU


Kwarta5.com Batam - Sidang putusan terdakwa Franky yang terjerat kasus Perdudian Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (16/5/2017) sore.

Majelis Hakim, Rusdianto membacakan amar putusan menyatakan terdakwa Franky melanggar pasal 303 ayat 1 undang - undang RI no. 8 tahun 2010 tentang perjudian. Dengan itu dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 5 juta yang mana apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung pada persidangan sebelumnya. JPU menjatuhkan tuntutan kepada Franky selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Majelis Hakim meminta pendapat JPU Rumondang yang akhirnya menyatakan masih pikir - pikir. (Sy)
Lebih baru Lebih lama