Misriaty, Pemilik Sabu Seberat 1008 gram Disidangkan PN Batam


Misriaty, Pemilik Sabu Seberat 1008 gram Disidangkan PN Batam


Kwarta5.com Batam - Terdakwa Misriaty tanpa izin memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu - sabu seberat 1008 gram menjalani persidangan, Selasa (16/5/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Saksi penyidik, Masrizal memberikan keterangan didalam persidangan bahwa terdakwa Misriaty ditangkap pada tanggal (24/2) tahun lalu di depan Hotel S Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Misriaty ditangkap karena tanpa izin memiliki dan menyimpan sabu - sabu seberat 1 Kg lebih.

Masih keterangan saksi, Masrizal mengaku mendapat informasi dari Abeng yang menyatakan bahwa Misriaty memiliki sabu - sabu. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Namun pada saat penangkapan dilakukan barang bukti sabu tidak didapati pada terdakwa. "Barang bukti sabu didapat dirumah terdakwa di Tiban, Graha Permata Indah. Sabu ada diatas lemari didalam tas ransel hitam dan terdakwa mengaku bahwa barang haram itu miliknya." pungkas Masrizal.

Didalam persidangan terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut di Nongsa, Batam. Sabu seberat 1008 gram tersebut milik si Abang yang sekarang berada di Malaysia. Terdakwa dikabari oleh si Abang bahwa sabu diletakkan disuatu tempat di Nongsa yang kemudian dijemput oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Frihesti Putri Gina membacakan dakwaan terhadap terdakwa menyatakan Misriaty melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang - undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama