Pukuli Anak Kandung Hingga Memar, Hardan di Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara


Pukuli Anak Kandung Hingga Memar, Hardan di Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Hardan Hasan tertunduk mendengarkan putusan hukumanya 

Kwarta5.com Batam - Hardan Hasan yang memukuli anak kandungnya hingga memar kini menjalani sidang putusab di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/4/2017).

Hardan Hasan yang ditahan sejak November 2016 silam karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya kini terduduk di depan Majelis Hakim untuk
mendengarkan sidang putusan.

Terdakwa terbukti bersalah setelah adanya pengakuan dan keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, bahwa Hardan Hasan memukul anak kandungnya hingga memar pada paha kanan hanya karena kesal melihat anak yang sedang bermain dan bising.

Dikarenakan tindak pidana yang dilakukannya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Hal yang meringankan terdakwa yaitu, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi serta belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah bersikap emosional dalam persidangan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama