Nurdin Basirun : Pencabutan Pergub No 21 Tentang TDL Batam Tunggu Kajian Hukum


Nurdin Basirun : Pencabutan Pergub No 21 Tentang TDL Batam Tunggu Kajian Hukum


Kwarta5.com Batam - Pembahasan tentang penyesuaian tarip listrik yang diadakan Gubernur Kepri dengan Pihak masyarakat yang tergabung dari berbagai elemen masyrakat antara lain AMPLI, P4WB, Mahasiswa, Tokoh masyrakat dari Lembaga adat melayu Kota Batam, Wali Kota Batam Wakil Wali Kota Batam Serta Dirut PLN Batam Jumat (20/4/2017).

Dalam Pertemuan tersebut Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi Sempat Berang terhadap Dirut PLN Batam Pasalnya Dirinya Sebagai Wali Kota tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tentang penyesuaian tarif listrik tersebut.

"Kalau memang harus di naikkan kenapa bright PLN Batam tidak pernah mengundang kami untuk membahas kenaikan tersebut, sementara ini wilayah saya, Bapak Buat gardu ditempat saya mengurus ijin di wilayah saya, Masyarakat menuntut kesaya, kalaupun bright sekarat kenapa tidak sama sama didudukan," Kata Rudi dengan tegas.

Mendegar Pernyataan itu Dirut PLN Batam, Dadang Langsung Menyatakan permohonan Kepada Wali Kota Batam, "Kami atas nama PLN Batam memohon maaf atas kehilapan Kami tidak mengikutkan serta Pemko Batam untuk membahas tentang penyesuaian TDL." Uangkapnya.

Perwakilan dari masyarakat P4WB Akhiruddin Purba mengatakan dalam Rapat meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk mencabut segara Pergub yang sudah ditandatangani oleh Gubernur.

Setelah mendegarkan semua pendapat dari berbagai pihak, Gubernur Kepri berjanji untuk kembali membahas ulang tentang TDL yang sudah ditanda tangani.

"Kalau untuk membatlkan secepat itu tidak mungkin, Karna sebelum itu ditandatangani itu sudah dikaji dengan tim hukum yang ada di Propinsi, Jadi mohon bersabar kita akan kaji ulang Katanya.(Cn)

Lebih baru Lebih lama