Yulia Suryani Pemilik Sabu 4064 gram Divonis Seumur Hidup


Yulia Suryani Pemilik Sabu 4064 gram Divonis Seumur Hidup


Kwarta5.com Batam - Sidang putusan terhadap terdakwa Yulia Suryani pemilik sabu seberat 4064 gram dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/3/2017).

Jaksa Penuntut Umum Martua Susanto sebelumnya menuntut terdakwa dengan Undang Undang narkotika pasal 114 ayat (2) dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 milliar.

Namun putusan hakim lebih berat dibanding putusan Jaksa, dikarenakan hakim menilai bahwa terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara dan telah berulang kali melakukan perbuatan tindak pidana yang sama. Sehingga hakim memutuskan terdakwa divonis seumur hidup.

Atas putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir pikir untuk melakukan banding. (Sy)
Lebih baru Lebih lama