Dua Saksi Penangkap Memberi keterangan Berbeda Terhadap Hotel Kuning Milik Amat Santoso


Dua Saksi Penangkap Memberi keterangan Berbeda Terhadap Hotel Kuning Milik Amat Santoso


Kwarta5.com Batam - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi penyidik atas penangkapan terdakwa Fino Siburian dan Sugiarto Aritonang yang katanya melakukan pemerasan terhadap Amat Tantoso pemilik Hotel Kuning digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/3/2017).

Suhaimi, Saksi dari pihak penyidik yang bertugas di Intelkam memberikan keterangan didalam persidangan bahwa dirinya mendapat perintah dari Kasubdit AKBP Ucok Klasdin Silalahi, untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang diduga melakukan pemerasan.

Saksi juga mengakui bahwa dirinya mendapat surat perintah jauh jauh hari sebelum dilakukannya penangkapan.
"Saya disuruh oleh Kasubdit untuk terjun kelapangan, yakni bertempat di kedai kopi Empang. Kalau surat perintah penangkapan saya terima jauh hari sebelum dilakukan penangkapan tetapi bukan untuk kedua terdakwa melainkan surat perintah untuk umum tuturnya.

Namun ketika Penasehat Hukum Roy Wright bertanya kepada saksi apakah surat perintah itu ditujukan untuk menangkap kedua terdakwa saksi menjawab "tidak"

Saksi kedua, Sandi yang juga bertugas di Intelkam turut membeberkan penjelasan dalam persidangan memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi pertama.

Sandi menjelaskan kalau uang yang diserahkan kepada kedua terdakwa dia dapatkan didalam tas Sugiarto. Sedangkan keterangan saksi pertama uang tersebut didapati dalam kantong saudara Sugiarto.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, ketua majelis hakim Syahrial Harahap menunda persidangan hingga minggu depan untuk pemeriksaan terdakwa.(Sy)
Lebih baru Lebih lama