Terdakwa Big Bos Memory Karoke Bantah Keterangan Saksi Penyidik Didalam Persidangan


Terdakwa Big Bos Memory Karoke Bantah Keterangan Saksi Penyidik Didalam Persidangan



Kwarta5.com Batam - Tindak pidana Human Trafficking atau Pedagangan Manusia atas terdakwa Soei Lan dan Depi Febrian kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/3/2017).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pihak penyidik untuk memberikan penjelasan kronologi penangkapan terhadap keduanya.
Joko, saksi penangkap menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyatakan adanya tindakan perdagangan manusia di Memory Karaoke.

Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kami mendapat perintah dari atasan untuk melakukan penyelidikan ke Memory Karaoke setelah atasan mendapat informasi dari warga," ungkap joko.

Joko menambahkan bahwa dirinya menyamar sebagai tamu dan memesan salah satu dari PSK yang disediakan oleh kedua terdakwa. Depi yang bertemu dengan Joko lantas menawarkan Novan si PSK yang bisa dipakai untuk berhubungan intim dengan harga 500 ribu rupiah sekali short time.

Dalam penyamarannya Joko menerima tawaran Depi dan menyerahkan uang dengan tarif yang sudah disepakati kemudian membawa Novan masuk kedalam kamar yang disediakan.
"Saya menyamar sebagai tamu, Depi nawarin Novan ke saya seharga 500 ribu. Kemudian saya bayar dan Depi saya lihat serahkan uang yang dari saya kepada Soei Lan, saya dan Novan pergi masuk kedalam kamar," lanjut Joko.

Setelah masuk kedalam kamar, Joko menjelaskan dirinya langsung menangkap Novan, kemudian menangkap Depi dan tetakhir menangkap Soe Lan.

Namun didalam persidangan, terdakwa Depi membantah serahkan uang kepada Soei Lan
“Saya tidak kasih ke Soei Lan yang mulia, namun saya sampaikan ke kasir,” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cn)
Lebih baru Lebih lama