Terdakwa Warga Tempatan yang Memblokade PT Simen Batu Ampar Disidangkan


Terdakwa Warga Tempatan yang Memblokade PT Simen Batu Ampar Disidangkan



Kwarta5.com Batam - Dua pemuda yang mengaku anggota Aliansi Pemuda Tempatan Batu Ampar, Syamsudin dan Renol Dwi Saputra melarang masuk karyawan PT. Siemen serta melakukan perlawanan dan pengancaman terhadap asisten Human Resource Development (HRD).

Kedua terdakwa merasa kesal karena tidak adanya panggilan kerja atas lamaran yang mereka sampaikan untuk bekerja sebagai Helper di PT Siemen. Terdakwa akhirnya melakukan blokade dan pengancaman terhadap para karyawan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/3/2017) menghadirkan saksi sekaligus korban pengancaman oleh kedua terdakwa untuk dimintai kejelasan kronologi kejadian tersebut.

Ketika dimintai keterangan didalam persidangan, M Firdaus saksi sekaligus korban menyatakan bahwa kedua terdakwa melarang masuk dan mengancam akan dimakan.
"Pagi itu ketika saya dan karyawan saya hendak masuk kerja tiba tiba dilarang oleh komplotan mereka yang melakukan blokade. Saya ditarik dan dilempar topi, namun tidak mengenai saya. Dan saya dibentak serta diancam mau dimakan," ungkapnya.

Setelah melakukan blokade selama 2 jam, akhirnya pihak kepolisian Polsek batu ampar datang untuk mengamankan serta melakukan penangkapan.
"Kami dilarang masuk sampai hampir 2 jam, akhirnya polsek batu ampar datang kira - kira jam 9. Komplotan mereka berhasil kabur, hanya mereka berdua yang tertangkap," imbuhnya.

Mendengar kesaksian tersebut hakim Syahrial SH kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama