2 Bos Penyalur TKI Ilegal Dituntut 6 Tahun Penjara


2 Bos Penyalur TKI Ilegal Dituntut 6 Tahun Penjara

Dua bos Penyalur TKI Ilegal digiring petugas usai menjalani persidangan.

Kwarta5.com Batam - Terdakwa Sayudin dan Muhammad Faizal pelaku tindak pidana menempatkan Warga Negara Indonesia di luar negeri sebagai TKI menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/3/2017).

Jaksa Penuntut Umum Nur Hasanah SH yang membacakan tuntutan dalam persidangan menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Undang - undang no 39 tahun 2004 pasal 102 ayat 2 tentang penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri.
Dengan begitu JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 2 milyar rupiah.

Usai membacakan tuntutan, hakim Zulkifli SH mempersilahkan kedua terdakwa mengajukan permohonan keringanan tuntutan, Sidang ditunda minggu depan (Sy)
Lebih baru Lebih lama