Warga Malaysia Terdakwa Pemilik Sabu 4400 gram disidangkan PN Batam


Warga Malaysia Terdakwa Pemilik Sabu 4400 gram disidangkan PN Batam

Kedua terdakwa di giring petugas usai sidang Kamis (6/2/2017).

Kwarta5.com Batam - Alexander Francis dan Krisnan Palaniyapan yang katanya Artis Malaysia disidangkan di PN Batam Kamis (16/2/2017).

Dalam Persidangan Jaksa Penuntut umum, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan undang undang Narkoba dengan Pasal 114 ayat, Memiliki Narkotika bukan jenis tanam tanpa ijin.

Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan, Majelis hakim menayakan kepada penasehat hukum kedua terdakwa, Bernad SH bahwa terima atau tidak dalam tuntutan tersebut.

Lalu Penasehat hukum terdakwa mengatakan akan melakukan peledoi, Setelah mendengarkan kedua keterangan majelis hakim kembali menunda persidangan hingga Minggu depan.(Cn)
Lebih baru Lebih lama