Organisasi Buruh FSPMI Kembali Lakukan Unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam tolak PP 78


Organisasi Buruh FSPMI Kembali Lakukan Unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam tolak PP 78

Buruh FSPMI Saat melakukan orasi di depan Kantor Walikota Batam Rabu (9/11/2016).

Kwarta5.com Batam- Buruh yang mengataskan Organisasi FSPMI kembali melakukan Unjuk di depan kantor walikota Batam Rabu (9/11/2016).

Dalam aksi tersebut buruh meminta kepada Walikota  Batam agar segera menolak PP 78 karena menurut mereka PP tersebut tidak berpihak kepada buruh dalam menentukan UMK dan UMS Kota Batam.

Dalam aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh buruh FSPMI di terima oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kepala dinas tenaga kerja Rudi Syakariti dan Kapolresta Barelang.

Dalam pertemuan tersebut Suprapto Ketua FSPMI yang mewakili Buruh dalam hal ini menyampaikan 4 tuntutan mereka yaitu,

1.Menolak PP 78, untuk di buat menjadi       dasar penetapan UMK dan UMS
2. Meminta Wali Kota agar segera memerintahkan Disnaker untuk membahas UMK dan UMS 2017
3. Meminta Wali Kota agar segera memerintahkan disnaker menetapkan UMK dan UMS tahun 2017
4 Meminta data distributor barang yang ada di Batam.

Mendengar usulan itu, Amsakar berjanji akan menyampaikannya kepada Walikota Batam.

" Dan itu akan kita sampaikan ke Walikota Batam agar bisa dibahas secepatnya melalui Disnaker. Mengenai PP 78 tahun 2015, itu adalah kebijakan pemerintah pusat." kata Amsakar Achmad.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Wawako Perwakilan Buruh FSPMI segara menyampaikan penjelasan buruh yang menunggu di depan Kantor Walikota, dan langsung membubarkan diri secara teratur.(Cw/il)

Lebih baru Lebih lama