Pengacara Glory Point Pertanyakan Pengehentian Eksekusi Lahan Kampung Harapan Swadaya


Pengacara Glory Point Pertanyakan Pengehentian Eksekusi Lahan Kampung Harapan Swadaya

Penasehat hukum Glory Point Nasib Sihaan SH.

Kwarta5.com Batam - Pengeksekusian Lahan Seluas 1,2h yang di lakukan Pengadilan Negri Batam atas perintah Putusan Mahkama Agung (MA), kepada Pengadilan Negri Batam Sangat di sayangkan Nasib Sihaan SH, Sebagai Penasehat hukum Glory Point.

Hal itu di ungkap Nasib Sihaan SH, kepada Media Rabu (9/11/2016), di Batam center ia mengatakan "kita perlu pertanyakan pihak kepolisian kenapa penghentian eksekusi di berhentikan,apakah hukum Negara sudah kalah dengan sekelompok pihak yang anarkis yang tak mau menaati hukun negara ini katanya".

Lebih lanjut lagi kata Nasib pihaknya sebagai penasehat hukum pemenang putusan MA  yang sudah inkrah akan meminta Pengadilan Negri Batam kembali untuk menjadwalkan eksekusi lahan kampung harapan Swadaya tersebut.

Tidak ada lagi yang perlu untuk di kaji ulang, apabila ini di kaji ulang permasalahan kembali ke titik semula berarti putusan Mahkama Agung sebagai penegak hukum tertinggi di Negri tidak ada gunanya.

Yang perlu di pertanyakan siapa dalang warga mempasilitasi membuat bom molotop,menyediakan Panah, Parang, tombak yang di buat untuk melakukan perlawanan terhadap aparat yang hendak mengeksekusi lahan itu, sehingga terjadi pembakaran rumah rumah warga yang tak tau persoalan itu katanya dengan nada kesal".(Cw/il)
Lebih baru Lebih lama