Terancam Tutup Digempur Pengusaha Kakap, Pelaku Usaha Depot Air Galon di Batam Curhat ke Ketua DPRD


Terancam Tutup Digempur Pengusaha Kakap, Pelaku Usaha Depot Air Galon di Batam Curhat ke Ketua DPRD

Terancam Tutup Digempur Pengusaha Kakap, Pelaku Usaha Depot Air Galon Curhat ke Ketua DPRD
Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat berdialog dengan para pengusaha depot air minum di Batam. (F/Istimewa)

Kwarta5.com| Batam - Para pengusaha depot air minum di Batam resah. Usaha mereka terancam tutup. Pasalnya, usaha mereka digempur pengusaha air minum skala besar yang masif masuk ke lingkungan tempat tinggal dan menjual air minum per galonnya dengan harga relatif sama.

Keluhan pengusaha yang tergabung dalam Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam itu pun disampaikan ke DPRD Batam dengan bersilaturahmi dengan pimpinan DPRD Batam, Selasa (28/11/2023).

Menurut mereka, usaha yang dijalankan sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Bahkan kini penjualan mereka turun drastis.

Dikatakan Togi, asosiasi ini menjadi wadah pelaku usaha air minum sebanyak 50 pelaku usaha air minuman skala kecil. Dengan gempuran pengusaha besar tersebut Pemerintah Kota Batam agar mengeluarkan regulasi dan melindungi usaha kecil di Kota Batam.

“Harga yang kami jual saat ini sudah minim Rp 5 ribu per galon. Kami meminta kepada Pemerintah membuat regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menanggapi keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi dan akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. 

Termasuk Dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam. DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut.

“Dewan akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam,” kata Nuryanto.

Diakui Nuryanto, pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan dapat perhatian dari pemerintah persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil. Pemerintah Kota mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait pelaksanaan usaha kecil di bidang air minum.

“Namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini blum ada aturan melarang. Sama-sama berusaha. Tapi, muncul aspirasi dari masyarakat di mana pengusaha besar masuk ke wilayah dan membunuh usaha mikro. Ini yang harus jadi perhatian. Semangatnya usaha besar jalan usaha mikro juga jalan. Ini problem yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota,” kata Nuryanto.(hms)
Lebih baru Lebih lama