KPK RI Apresiasi Pelaporan LHKPN DPRD Batam Capai 100 Persen


KPK RI Apresiasi Pelaporan LHKPN DPRD Batam Capai 100 Persen

KPK RI Apresiasi Pelaporan LHKPN DPRD Batam Capai 100 Persen
Sesi foto bersama usai pertemuan. (F/Ist)

Kwarta5.com | Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima kunjungan kerja Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/11/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Maruli Tua Manurung beserta 7 Tim, Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto didampingi Anggota DPRD Kota Batam.

Kegiatan juga dihadiri Sekretaris DPRD Kota Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam, Kabag & Fungsional Set. DPRD Kota Batam.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung menyampaikan saat ini Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk Kota Batam per November 2023 sudah Mencapai 100 Persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa pelaksana negara di Kota Batam sudah sangat baik. Hal ini diharapkan dapat dipertahankan," ucap Maruli.

Dihadapan Anggota DPRD Kota Batam beserta Sekretaris, Maruli menyampaikan, terkait potensi dan sektor-sektor yang dapat menimbulkan korupsi. Ada delapan titik rawan korupsi di daerah diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP Managemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan BMD, dan Tata Kelola Desa.

"DPRD Batam memiliki peran penting secara bersama-sama dalam memberantas korupsi, mulai dari komitmen dukungan dalam program pemberantasan korupsi di daerah bersama pemerintah daerah, membuat kebijakan strategis dalam hal penyusunan perda pajak daerah hingga turut serta dalam pengawasan secara aktif," jelasnya.

Selain itu, Maruli juga menjabarkan tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi yang sesuai dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001, yang pada akhirnya korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor di mana 7 jenis di antaranya dalam kategori besar.

Antara lain, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi hingga adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Dan ini semua sangat penting, mengingat berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 31 desember 2022, KPK sudah melakukan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 penindakan di tingkat Kepala Daerah (wako/wawako/bupati/wakil) hingga 35 Menteri dan 23 Gubernur,” jelasnya.

Ia menambabkan, untuk jenis perkara yang ditangani KPK berdasarkan modusnya, diketahui jenis perkara gratifikasi atau penyuapan menempati urutan pertama dengan jumlah mencapai 904 atau 67 persen dari 1.351 perkara korupsi.

Kemudian disusul jenis perkara pengadaan barang/jasa atau keuangan negara dan penyalahgunaan anggaran dengan jumlah masing-masing 277 perkara (21 persen) dan 57 perkara (4 persen).

“Untuk statistik pengaduan masyarakat di Provinsi Kepri yang disampaikan ke KPK, diketahui sebanyak 157 pengaduan sejak tahun 2017 hingga 2023 yang masuk ke KPK merupakan wilayah Kota Batam. Disusul Bintan, Karimun, Anambas, Lingga, Natuna dan Tanjungpinang,” tegasnya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Suvervisi Pencegahan KPK yang telah memberikan masukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam.

"Mudah mudahan dengan masukan serta menyampaikan pencegahan korupsi di lingkungan DPRD Kota Batam, ke depan akan lebih baik lagi," pungkasnya. (Yun)
Lebih baru Lebih lama