Kacab Kajari Tanjung Batu Beri Penyuluhan Hukum Tentang DD dan ADD di Desa Tanjung Berlian Barat


Kacab Kajari Tanjung Batu Beri Penyuluhan Hukum Tentang DD dan ADD di Desa Tanjung Berlian Barat

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, S.H., M.H, bersama Pidum dan Pidsus, menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Desa Tanjung Berlian Barat. Senin (6/11). Foto: Sj

Kwarta5.com Karimun,-
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, S.H., M.H, bersama Pidum dan Pidsus, menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Desa Tanjung Berlian Barat. Senin (6/11/2023).

Kegiatan yang di laksanakan  oleh Kacabjari Tanjung Batu tersebut merupakan permintaan dari pemerintah desa (Pemdes) Tanjung Berlian Barat (TBB) Kecamatan Kundur Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan sejumlah perangkat desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pendamping Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan tokoh masyarakat .

Kepala Desa Tanjung Berlian Barat, Tribowo menyampaikan, penyuluhan hukum yang digelar sangat penting, sehingga kami khususnya Kepala Desa dan juga perangkat Desa lebih memahami bagaiman sistem pelaksanaan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang lebih tertib administrasi, karena dana desa merupakan milik masyarakat yang harus di kelola dengan baik dan benar, untuk kemakmuran masyarakat desa.

Kades tanjung berlian barat juga berterimakasih kepada Cabjari Tanjung Batu, Charles Hutabarat, S.H., M.H, dan jajarannya atas kehadirannya sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum, tentang pelaksanaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang digelar di ruang kantor desa Tanjung Berlian Barat.

Semoga dengan telah terlaksananya penyuluhan hukum tentang pelaksanaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2023 dapat menjadi tolak ukur bagi jajaran pemerintah desa TBB dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan berbagai program yang mengunakan dana desa (DD)  dan alokasi dana desa (ADD) pungkas Tribowo.

Kacabjari Tanjung Batu, Charles Hutabarat, S.H., M.H, menyampaikan, penyuluhan hukum yang di gelar bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa dan juga perangkatnya, tentang pelaksanaan penggunaan keuangan desa yang tertib administrasi, mengacu kepada ketentuan aturan yang berlaku untuk menghindari berbagai masalah yang tidak di inginkan.

Selain itu, sebagai pihak hukum kita wajib memberikan pemahaman hukum kepada semua aparatur sampai ketingkat desa mengenai tata kelola keuangan desa.

Dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) harus jelas dan bisa dipertanggung jawabkan agar dana desa dapat diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa sesuai tujuan dan tepat sasaran, semoga dengan telah terlaksananya penyuluhan hukum di desa Tanjung Berlian, dapat menjadi tolak ukur kepada seluruh perangkat desa untuk lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman, tutur Charles Hutabarat,

 sajirun s.

Lebih baru Lebih lama