Terkait Kelangkaan Gas Subsidi di Batam, Ketua DPRD Nuryanto Duga Ada Aksi Ilegal


Terkait Kelangkaan Gas Subsidi di Batam, Ketua DPRD Nuryanto Duga Ada Aksi Ilegal

Ketua DPRD Batam Nuryanto SH.MH

Kwarta5.com Batam,-
Pasokan gas 3 Kilogram bersubsidi di sejumlah pangkalan di Batam langka, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai adanya aksi ilegal guna mencari keuntungan.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan serta meminta kepada dinas terkait dalam hal ini Disperindag Kota Batam untuk bersikap proaktif dalam menangani permasalahan yang ada.

“Jangan sampai ada kejadian kelangkaan baru melakukan aksi dan turun ke lapangan,” ujar Nuryanto, Senin (16/10/2023).

Selain itu, lanjut Nuryanto, para agen-agen gas bersubsidi ini juga perlu diingatkan dan diedukasi jangan sampai ada penyalahgunaan.

“Yang jelas gas 3 kilo ini adalah subsidi pemerintah dan jangan sampai disalahgunakan. Masalahnya kelihatan ini saja yang dioptimalkan. Berdasarkan APBN BBM subsidi ini mencapai Rp.117 Triliun. Sehingga harus diawasi dan harusnya cukup. Kalau tak cukup berarti ada sesuatu dan melanggar hukum,” jelasnya.

Nuryanto menambahkan, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berada, seharusnya tidak layak menggunakan gas bersubsidi ini. Untuk itu, pengawasan dan kontrol di lapangan sangat diperlukan, sehingga tidak sampai kejadian salah sasaran.

“Pastikan gas subsidi 3 kg ini bisa terdistribusi dengan baik. Begitu juga dengan pembinaan terhadap agen-agen itu penting, karena barang subsidi yang harganya cukup lumayan, pencegahannya jangan pernah berhenti,” tambahnya.

Dijelaskan Nuryanto, Agen merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah, jika ada temuan maka Pertamina harus mengambil tindakan tegas. Apalagi LPG 3 kilogram ini merupakan hak masyarakat kurang mampu. Kalau ada sanksi, harus tegas. Jangan iya-iya enggak saja.

Pihaknya juga bakal menginstruksikan Komisi II DPRD Kota Batam untuk menyampaikan informasi dengan mengundang pihak-pihak terkait. Pihaknya akan mengawasi Pemko Batam sebagai penanggung jawab masyarakat.

“Kalau ada tindakan curang, harus melibatkan penindak hukum,” katanya


Yy

Lebih baru Lebih lama