Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur


Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur
Barang bukti. (F/Polsek Nongsa)

Kwarta5.com | Batam - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap dua pelaku Curanmor yang terjadi di Di Kavling Senjulung Blok A No.12 Rt. 001 Rw. 010 Kelurahna Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (20/10/2023)

Kedua orang pelaku yang diamankan, ternyata masih di bawah umur yakni berinisial RPP (17) dan MR (15).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib, korban AW ditelepon oleh istrinya bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumahnya, sudah tidak ada, padahal saat dipakir motor merk Honda Beat tahun 2023 itu, dikunci stang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 17 juta rupiah dan melaporkan kehilangan motor itu ke Polsek Nongsa.

Menerima laporan korban tersebut, kemudian pada tanggal 20 Oktober sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku MR di rumahnya di Perum. Kavling Senjulung.

Kemudian atas pengakuan, pelaku MR melakukan aksinya tidak sendiri, ia melakukannya bersama rekannyainisial RPP.  Dari pengakuan MR, RPP kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Perum. Kavling Senjulung.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, pelaku mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan.

Untuk barang bukti, diamankan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna Hijau Doop yang sudah dipreteli stop kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kamp. Air Batam Centre.dan 1 unit sepeda motor Mio warna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kompol Restia Octane Guchy. (r)
Lebih baru Lebih lama