Diduga Curi Alat Perkakas dan Uang Tunai Dalam Rumah di Simpang Dam, Pria Ini Diringkus Polisi


Diduga Curi Alat Perkakas dan Uang Tunai Dalam Rumah di Simpang Dam, Pria Ini Diringkus Polisi

Diduga Curi Alat Perkakas dan Uang Tunai Dalam Rumah di Simpang Dam, Pria Ini Diringkus Polisi
Terduga pelaku inisial ASP. (F/Ist)

Kwarta5.com | Batam - Seorang pria warga Muka Kuning berinisial ASP (29) diringkus tim Opsnal Polsek Sei Beduk. Pria ini ditangkap karena diduga nekat mencuri beberapa alat perkakas dan uang tunai di sebuah rumah wilayah Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam pada Sabtu (21/10/2023).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui ketika korban inisial BI (32) baru pulang kerja dikejutkan saat melihat pintu rumahnya sudah kondisi terbuka pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

"Melihat pintu rumahnya terbuka, korban langsung bertanya kepada teman dekatnya bernama Amar yang kebetulan tidak jauh dari tempat tinggalnya. Ia bertanya siapa yang masuk kedalam rumahnya. Lantas, Amar menjawab, bahwa yang masuk adalah ASP masuk," Jelas Benny.

Setelah itu, korban langsung mengecek barang-barang milikinya seperti alat mesin Bor 2 Buah, mesin gerinda 1 Buah dan 1 Buah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 2 jt yang diketahui sudah hilang di curi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.

Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar Ruli Kampung Aceh.

"Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut. Setelah tiba di lokasi ternyata benar terduga pelaku berada di seputaran Ruli Kampung Aceh dan langsung diringkus," ungkap Benny.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.

Atas perbuatannya, kata Iptu Yustinus Halawa, ASP diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Tim/Esn)

Lebih baru Lebih lama