LBH Suara Keadilan Dampingi Dua Terdakwa Kasus Narkoba Sidang di PN Batam


LBH Suara Keadilan Dampingi Dua Terdakwa Kasus Narkoba Sidang di PN Batam

LBH Suara Keadilan Rizky S.H Mendampingi Dua Terdakwa Kasus Narkoba Saat Sidang di PN Batam, Selasa (20/6). Foto: Ag
Kwarta5.com Batam,- Dua terdakwa, Raja Asparoni dan Jenny Andriani sidang perkara kepemilikan Narkotika yang sebelumnya ditangkap polisi di kamar kost-kostan Ruko City Walk lantai 4, Lubuk Baja, Nagoya, Batam, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/6/2023).

Dalam agenda sidang dakwaan ini, kedua terdakwa tidak ada pendamping atau penasehat hukum, sehingga majelis hakim saat sidang meminta LBH Suara Keadilan untuk mendampingi kedua terdakwa.

Kemudian dalam dakwaan pertamanya, oleh JPU, kedua terdakwa didakwa melawan hukum dengan melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian atas dakwan yang dibacakan JPU Karya So Immanuel, SH tersebut, melalui penasehat hukumnya Rizky, SH dari LBH Suara Keadilan, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan.

"Tidak mengajukan keberatan yang mulia," kata Rizky ke hakim mewakili kedua terdakwa.

Setelah dinyatakan tidak ada keberatan dengan dakwan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua minggu ke depan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.

Red/Ag

Lebih baru Lebih lama