Kasat Reskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Akibat Sakit Hati


Kasat Reskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Akibat Sakit Hati

 Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH di  melaksanakan Konferensi Pers ungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana. Sabtu (6/5). Foto: Ilham 
Kwarta5.com Natuna,-Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH di dampingi Kasi Humas Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Aipda Teddy melaksanakan Konferensi Pers ungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana. Sabtu (6/5/2023 )

Berdasarkan Laporan Polisi. LP-B/04/IV/2023/SPKT/Polsek Serasan/Polres Natuna, tanggal 26 April 2023. Tempat kejadian perkara di atas kapal KM. SAMUDRA GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi dengan titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, Kecamatan Subi Kabupaten  Natuna. Ini terjadi pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib.

Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, mengatakan, pelaku AA diamankan di Pelabuhan Subi oleh anggota Polsek Serasan dan Posal Subi. Pelaku AA menusuk korban dengan sebuah pisau pada Rabu 26 April 2023.

"Penusukan terjadi Sekitar pukul 08.30 WIB, saat itu korban sedang tidur di kamar kapal, pelaku membawa pisau langsung menusuk perut korban sebanyak 2 kali,"Ungkap AKP Nazara.

"Kemudian korban terbangun sambil berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku dalam kondisi pisau tertancap di perut,"Terang AKP Nazara.

"Dan Pelaku berusaha kabur dengan meloncat ke laut, namun berhasil diamankan nelayan lainnya dan diserahkan kepada aparat Kepolisian,"Papar AKP Nazara.

“Saat itu korban belum meninggal, dibawa ke Puskesmas Subi untuk mendapatkan pertolongan. Karena tidak tertangani disana, akhirnya dibawa RSUD Natuna dan meninggal dunia di Ranai,"Terang AKP Nazara.

Lanjut AKP Ikhtiar Nazara mengatakan, penusukan ini dilatarbelakangi unsur sakit hati. Pada tanggal 24 April 2023, ketika sedang mencari ikan, korban dan pelaku terlibat perkelahian, namun pada saat itu berhasil dilerai oleh teman-teman mereka. Akan tetapi, pelaku tidak terima karena matanya bengkak terkena pukulan korban.

Saat ini kami telah mengamankan Barang Bukti 1 (Satu) Unit Kapal KM. Samudra GT.30 NO. 2143/GGE beserta dokumen kapal,1 (satu) Helai selimut warna merah,1(satu) Helai celana pendek warna abu-abu,1(satu) Helai celana pendek warna hitam garis kuning di samping, 1 (satu) Helai baju yang di potong warna hitam belang putih, 1 (satu) Buah kasur ukuran 90 cm x 200 cm warna biru dongker corak daun warna putih.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 340 jo Pasal 338 K.U.H.Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 15 (Lima Belas) tahun atau Seumur Hidup.,"Tutup Kasat Reskrim. (ilham)

Lebih baru Lebih lama