Ada Apa Dengan Kabid Bina Marga Terkesan Tertutup Dengan Surat Hibah Jalan Perumahan ke Pemda?


Ada Apa Dengan Kabid Bina Marga Terkesan Tertutup Dengan Surat Hibah Jalan Perumahan ke Pemda?


Kwarta5.com Karimun,-
Dalam pemberitaan  kita yang pertama tanggal,  17 mei 2023, dan pemberitaan yang kedua  tanggal. 19 mei 2023, yakni  tentang pembangunan jalan di komplek perumahan griya sidorejo indah 1 dan 2, dimana saat kita tanyakan  apakah sudah ada serah terima dan pengembang ke pemda karimun? Kepala bidang ( kabid ) bina marga dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ) kabupaten karimun  Hermawan Adisusanto tidak ada jawaban.

Pasca terbit  pemberitaan kedua,  19 mei 2023, Hermawan  mengirimkan melalui whatAps, " ade serah terimanya ne pak"  ( mengirimkan selembar surat  tapi tidak utuh ), yang berisikan surat serah terima dari  PT.Sinar suman pryanto pengembang perumahan griya sidorèjo indah  ( pihak pertama ) kepada  Cahyo prayitno, sebagai  kepala dinas PUPR kabupaten karimun ( pihak kedua ) ,  tanggal 6 februari 2023.

 Dalam memperjelas isi dan keberadaan surat yang dikirimkan  kabid bina marga, Saat  kita konfirmasi Selasa,  23 mei 2023, di kantornya hermawan , menyampaikan sudah ade serah terimanya, namun tidak memperlihatkan surat tersebut dan kalau bapak mau surat Serah terima tersebut, silahkan masukkan surat tertulis   kepada kepala dinas PUPR kabupaten karimun , cq kabid bina marga.

Namun surat yg kita tujukan kepada kadis PUPR cq Hermawan kabid bina marga ,  tanggal 24 mei 2023, kemudian kita menerima balasan  tanggal 25 mei 2023, dengan  isi surat, silahkan mengajukan surat permohonan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID ) di dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian, dengan melengkapi berbagai persyaratan lainnya.

Melihat dari adegan yang di pertontonkan kabid bina marga kabupaten karimun ini jelas mengabaikan  Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana informasi publik tersebut terkesan di ulur ulur dengan berbagai cara dan Prosedur. Inilah yang menjadi tanda tanya ada sebenarnya  dengan surat tersebut, sehingga hermawan sepertinya menutup nutupi surat tersebut.

 Dalam undang – undang no.14 tahun 2008, yakni tentang  keterbukaan informasi publik (KIP ) , sangat jelas di terangkan dalam bab I, ketentuan umum pasal 1 ayat 3 di jelaskan , Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi.dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Serta dalam BAB II. ASAS DAN TUJUAN , pasal 2 ayat 3 di jelaskan juga, Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Terkait permasalahan ini  Arman swandi purba SH,  seorang aktivitas LSM JARAK  (  jaringan aspirasi rakyat) ,  angkat bicara,  melihat dari sikap  Hermawan Adisusanto kabid bina marga  dinas PUPR kabupaten karimun yang sepertinya terkesan mengulur ulur waktu, dengan berbagai prosedur ataupun sepertinya  enggan memperlihatkan surat hibah tersebut.

kita mengharapkan Aparat penegak hukum,  agar dapat memberikan atensinya terhadap permasalahan ini , dengan memanggil pihak bina marga dan pengembang perumahan griya sidorejo indah dalam hal ini PT. Sinar suman pryanto,  agar jelas keberadaan dan isi  surat tersebut,  agar permasalahannya  menjadi terang  dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas harap  Arman.

 Tim bersambung

Lebih baru Lebih lama