Kwarta5.com Karimun,- Dalam pemberitaan kita yang pertama tanggal, 17 mei 2023, dan pemberitaan yang kedua tanggal. 19 mei 2023, yakni tentang pembangunan jalan di komplek perumahan griya sidorejo indah 1 dan 2, dimana saat kita tanyakan apakah sudah ada serah terima dan pengembang ke pemda karimun? Kepala bidang ( kabid ) bina marga dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ) kabupaten karimun Hermawan Adisusanto tidak ada jawaban.
Pasca terbit pemberitaan kedua, 19 mei 2023, Hermawan mengirimkan melalui whatAps, " ade serah terimanya ne pak" ( mengirimkan selembar surat tapi tidak utuh ), yang berisikan surat serah terima dari PT.Sinar suman pryanto pengembang perumahan griya sidorèjo indah ( pihak pertama ) kepada Cahyo prayitno, sebagai kepala dinas PUPR kabupaten karimun ( pihak kedua ) , tanggal 6 februari 2023.
Dalam memperjelas isi dan keberadaan surat yang dikirimkan kabid bina marga, Saat kita konfirmasi Selasa, 23 mei 2023, di kantornya hermawan , menyampaikan sudah ade serah terimanya, namun tidak memperlihatkan surat tersebut dan kalau bapak mau surat Serah terima tersebut, silahkan masukkan surat tertulis kepada kepala dinas PUPR kabupaten karimun , cq kabid bina marga.
Namun surat yg kita tujukan kepada kadis PUPR cq Hermawan kabid bina marga , tanggal 24 mei 2023, kemudian kita menerima balasan tanggal 25 mei 2023, dengan isi surat, silahkan mengajukan surat permohonan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID ) di dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian, dengan melengkapi berbagai persyaratan lainnya.
Melihat dari adegan yang di pertontonkan kabid bina marga kabupaten karimun ini jelas mengabaikan Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana informasi publik tersebut terkesan di ulur ulur dengan berbagai cara dan Prosedur. Inilah yang menjadi tanda tanya ada sebenarnya dengan surat tersebut, sehingga hermawan sepertinya menutup nutupi surat tersebut.
Dalam undang – undang no.14 tahun 2008, yakni tentang keterbukaan informasi publik (KIP ) , sangat jelas di terangkan dalam bab I, ketentuan umum pasal 1 ayat 3 di jelaskan , Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi.dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Serta dalam BAB II. ASAS DAN TUJUAN , pasal 2 ayat 3 di jelaskan juga, Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Terkait permasalahan ini Arman swandi purba SH, seorang aktivitas LSM JARAK ( jaringan aspirasi rakyat) , angkat bicara, melihat dari sikap Hermawan Adisusanto kabid bina marga dinas PUPR kabupaten karimun yang sepertinya terkesan mengulur ulur waktu, dengan berbagai prosedur ataupun sepertinya enggan memperlihatkan surat hibah tersebut.
kita mengharapkan Aparat penegak hukum, agar dapat memberikan atensinya terhadap permasalahan ini , dengan memanggil pihak bina marga dan pengembang perumahan griya sidorejo indah dalam hal ini PT. Sinar suman pryanto, agar jelas keberadaan dan isi surat tersebut, agar permasalahannya menjadi terang dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas harap Arman.
Tim bersambung