Tampak Pembangunan Ruko di Jl.Suprapto no.49 Sei Raya Tetap Berjalan Walaupun Masih Dalam Pengurusan Permohonan PBG, Jum'at (17/3). Foto: Kwarta5/ Sajirun |
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Demikian halnya pembangunan Ruko yang beralamat di jl. letjen suprapto no.49, sei raya kec.meral , kabupaten karimun, kepri yang di bangun oleh PT. Karimun investindo property belum mendapatkan PBG ,kemudian dinas PUPR kabupaten karimun mengirimkan surat teguran tertanggal 09 september 2022, yang berisikan agar menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruko dan segera melakukan pengurusan PBG nya.
Deni Abidin Jabatan Fungsional Ahli Muda Tata Ruang PUPR Pemkab Karimun, Ketika di Konfirmasi Mengatakan bahwa pembangunan ruko di Sei raya tersebut sudah diberikan teguran.
" Kami sudah berikan teguran Pembangunan Ruko tersebut yang bangun PT Karimun Investindo Property, Untuk lebih jelas nya datang aja kekantor" Kata Deni.
Untuk memastikan sudah adanya permohonan pengajuan PBG, awak media langsung mendatangi kantor dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ). Namun sangat kita sayangkan pernyataan Deni yang menyampaikan supaya datang ke kantor.Ternyata Deni tidak berada di kantor.
" Saya masih rapat," Ujar Deni mengelak Ditemui oleh Awak Media ini.
Untuk di ketahui pembangunan ruko yang dilakukan oleh PT Karimun Investindo Property di Sei raya tetap berjalan tanpa hambatan walaupun PBG nya masih tahap pengajuan.
Sehingga timbul asumsi di masyarakat, dinas PUPR kabupaten karimun terkesan melakukan pembiaran, dimana surat teguran pertama sampai saat ini sudah 6 ( enam ) bulan berlangsung, tapi masih dalam proses permohonan PBG, ada apa sebenarnya yang terjadi di dinas PUPR karimun dalam pengurusan PBG? Serta para pejabat dan stafnya sepertinya saling buang badan , yang mana surat teguran yang di tanda tangani kepala dinas, ketika kita pertanyakan di arahkan ke kabid, kita konfirmasi kabid diarahkan ke stafnya yang jabatan fungsional.
Terkait permasalahan ini secara terpisah ketika kita minta tanggapan R Harry kabid tipikor lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara Republik indonesia ( LI BAPAN RI), Menyampaikan ke awak media ini, tidak tertutup permasalahan PBG bukan hanya pada pembangunan ruko di sei raya ini," R Harry Jum'at (17/3/2023).
"Mungkin masih ada pembangunan ruko yang lain, serta mungkin juga permasalahan PBG ini ada juga di perijinan perumahan perumahan yang lain, di mana saat ini pembangunan perumahan lagi menjamur di karimun, harapan kita nantinya aparat penegak hukum dan intansi terkait , dapat memeriksa kembali perijinan perumahan yang ada di kabupaten karimun, bila perlu nanti kita yang langsung melaporkan ke penegak hukum bila kita menemukan kejanggalan dalam pengurusan PBG atau pengurusan perijinan perumahan lainya," tegas R Harry.
Sajirun s.