Dalam sambutannya Gubernur Ansar menyampaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 telah mengamanatkan bahwa Daerah Wajib Menyusun Rencana Pembangunan Tahunan.
Rencana Pembangunan Tahunan yang dimaksud diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan RKPD salah satunya melalui pendekatan partisipatif, yaitu berupa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten/Kota.
"Oleh karena itu, Musrenbang ini harus dilaksanakan dan diikuti dalam rangka penyusunan RKPD sebagai amanat Undang-Undang. Selain itu, Penyusunan RKPD Tahun 2024 hendaknya berpedoman pada kondisi dan capaian indikator makro ekonomi Tahun 2022," ujar Ansar.
Untuk Tahun Anggaran 2023, menurut Gubernur Ansar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengalokasikan anggaran program/kegiatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lingga sebesar Rp. 43,2 Miliar lebih.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai macam program kegiatan diantaranya Pekerjaan Fisik yaitu Pembangunan Ruas Jalan Sp. Rantau Panjang, Lanjutan Peningkatan Jalan Belungkur, Rehabilitasi Jalan Provinsi di Ruas Jalan Sp. Sungai Buluh -Sp. Jagoh, Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Sp. Budus, Pembangunan RKB beserta perabotnya dan ruang laboratorium biologi SMAN 3 Senayang, Pembangunan 200 unit Rumah Masyarakat Suku Laut.
Kemudian Belanja Hibah Uang antara lain: Bantuan Modal Uang Kepada UMKM, Hibah Surau Al-Akhyar Kelurahan Dabo Lama, Hibah Vihara Budha Maitreya Kelurahan Pancur serta Belanja Hibah Barang antara lain: Speedboat Ambulance Laut, Bantuan Kawat Bubu dan Bantuan Sembako.
"Pembangunan di Kabupaten Lingga tidak bisa hanya mengandalkan APBD Kabupaten, namun harus ada kolaborasi membangun bersama menggunakan APBD pemprov serta APBN. Lingga menjadi perhatian khusus kita dalam penanganan masalah stunting dan penyelesaian kemiskinan ekstrim," Ujarnya.
Kemudian terkait arahan Presiden RI Joko Widodo tentang pentingnya recovery ekonomi pasca pandemi Covid-19 guna menjamin Ketahanan Ekonomi Nasional maka Gubernur Ansar mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota Khususnya Lingga untuk melakukan langkah-langkah antisipatif karena kondisi global ekonomi kedepan sangat tidak menentu.
"Beberapa langkah yang perlu dilakukan diantaranya memformulasikan program untuk pengendalian inflasi dengan terus menjaga momentum kenaikan pertumbuhan ekonomi, memperkuat program ketahanan pangan dan mengembangkan tanaman substitusi pangan yang bisa dimodifikasi sebagai pengganti pangan, memprioritaskan program pengentasan kemiskinan ekstrim serta penguatan pemanfaatan produk dalam negeri untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam Negeri," ungkapnya.
Menutup sambutannya Gubernur Ansar berharap pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Lingga ini bisa berjalan dengan baik dan seluruh peserta Musrenbang dapat berperan aktif dalam memberikan masukan serta memilih kegiatan yang benar-benar dibutuhkan daerah. Sehingga penyusunan program yang akan dilaksanakan itu betul-betul terlaksana untuk menjawab permasalahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat.
"Mudah-mudahan hasil Musrenbang ini dapat mewujudkan dokumen RKPD Kabupaten Lingga Tahun 2024 yang aspiratif, berkualitas dan operasional sehingga mampu menjawab permasalahan pembangunan di daerah," tutupnya.
Hadir dikesempatan ini Ketua TP-PKK Provinsi yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari, Anggota DPRD Kepri Hanafi Ekra, Bupati Lingga M. Nizar, Wakil Bupati Lingga Nekko Wesha Pawelloy, Wakil Ketua I DPRD Lingga Aziz Martindaz, Widyaiswara Ahli Utama Lamidi, Tim Percepatan Pembangunan Kepri, Perwakilan OPD Kepri, FKPD Kabupaten Lingga, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Lingga, Camat, Lurah, Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat Kabupaten Lingga.
Hadir juga para narasumber secara virtual Direktur Regional I, Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Abdul Malik Sadat Idris dan Analisis kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Efin Mei Anniffiyan.
Red/Mardian