Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Pembangunan Ruko Eksis Tanpa PBG


Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Pembangunan Ruko Eksis Tanpa PBG

Pembangunan Ruko Tanpa PBG di Kecamatan Meral, Foto: Kwarta5/ Sajirun 
Kwarta5 com Karimun,- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Mulai diberlakukan pada bulan Agustus tahun 2021 lalu, Menurut pasal 1 Poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor .16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Cara Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung ada beberapa tahapan seperti, tahap pendaftaran, pemeriksaan dokumen dan tahap penerbitan, apabila dokumen di periksa telah lengkap dan sesuai persyaratan barulah diterbitkan PBGnya.

Demikian halnya pembangunan Ruko yang beralamat di jl. letjen suprapto no.49, sei raya kec.meral , kabupaten karimun, kepri yang di bangun oleh PT. Karimun investindo property belum mendapatkan PBG ,kemudian dinas PUPR kabupaten karimun mengirimkan surat teguran tertanggal 09 september 2022, yang berisikan agar menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruko dan segera melakukan pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR ) dan persetujuan bangunan gedung, namun yang tampak di lapangan belum ada tampak PBG nya namun pengerjaan tetap berjalan.

Saat di investigasi ke lokasi pekerjaan, Selasa ( 28/2). Seorang pekerja  yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan kami tidak tau tentang surat dan ijin nya pak, kami cuman orang kerja kilahnya.

Ketika di konfirmasi kadis Pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) Kabupaten karimun , Cahyo prayitno melalui stafnya di arahkan Erly  kabid tata ruang , namun ketika tanyakan ke kabid tata ruang kita diarahkan ke yang lain lagi.

Melihat sikap kedua pejabat di dinas PUPR kabupaten karimun ini, jadi timbul asumsi , ada apa sebenarnya  yang terjadi di proses penerbitan PBG di PT. Karimun investindo proferty  sehingga kepala dinas PUPR dan kabid  tata ruang saling lempar bola, jelas jelas surat teguran tersebut di  tanda tangani  kepala dinas.

Secara terpisah ketika Diminta tanggapan  Armansah SH seorang aktivitas LSM JARAK   jaringan aspirasi rakyat, Menyampaikan  sebaiknya PBG itu di berikan apabila sudah lengkap persyaratan nya, bila bangunan belum ada PBG agar pembangunan di hentikan, sampai keluar PBG nya baru di lanjutkan kembali, seperti juga pernah di tegaskan  kepala Ombusmen  RI perwakilan kepri bahwasanya ruko yang telah di bangun dan  PBG nya belum pembangunan ruko itu harus di hentikan, hal tersebut tidak diperbolehkan karena di kwatirkan tidak sesuai tata ruang. kewenangan terhadap pengawasan berada dalam dinas PUPR dan satpol PP.

Seperti  bangunan ruko di Sei Raya tersebut dinas PUPR harus tegas dan menjalankan aturan dan peraturan nya, besar DUGAAn  kita dinas PUPR kabupaten karimun ada kerja sama

" Kita sangat menyayangkan apa yang telah di perbuat kedua pejabat di dinas PUPR karimun yang saling lembar bola ketika di konfirmasi" tegas Arman.

Sajirun s.

Lebih baru Lebih lama